JEPANGUPDATES.COM – Geger! Kawasan elite Sentul City, Bogor, yang biasanya identik dengan hunian nyaman dan pemandangan hijau, mendadak jadi lokasi penggerebekan ala-ala film action. Kantor Imigrasi Bogor bekuk 13 warga negara Jepang pelaku penipuan daring Internasional.
Tim Imigrasi menangkap para pelaku dalam operasi senyap pada Senin malam, 2 Maret 2026, di tiga rumah berbeda di wilayah Kecamatan Babakan Madang. Mereka mengamankan delapan orang di Jalan Parahyangan Golf, sementara lima lainnya di Jalan Bukit Golf Hijau Raya. Bayangkan, mereka menjadikan rumah mewah di kawasan golf itu sebagai markas komplotan penipuan internasional!
Pelaku Berpura-Pura Jadi Polisi dan Provider
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa korbannya bukan orang Indonesia, melainkan sesama warga Jepang yang berada di luar negeri. Modus operandi mereka cukup rapi dan menakutkan. Para pelaku berpura-pura menjadi petugas dari penyedia layanan telekomunikasi di Jepang, lalu mengontak korban melalui panggilan telepon atau video call di aplikasi LINE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan pelanggaran menggunakan alat ilegal. “Tak cukup di situ, para pelaku meningkatkan intimidasi dengan mengaku sebagai petugas kepolisian Jepang. Mereka mengarahkan korban ke situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan. Memanfaatkan kepanikan dan ketakutan korban, para pelaku akhirnya meminta korban menunjukkan data keuangan hingga mentransfer dana dalam jumlah besar.”
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti yang bikin merinding: empat seragam Kepolisian Jepang lengkap dengan atributnya, puluhan gawai, belasan router, serta dokumen digital berisi skrip percakapan untuk menipu korban.
Pelaku Melakukan Penyalahgunaan Visa
Yang bikin gemas, 12 dari 13 WNA ini ternyata masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk pra-investasi (indeks D12). Satu orang lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA). Alih-alih investasi, mereka malah “investasi” kejahatan.
“Para pelaku yang merupakan warga negara asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa,” tegas Yuldi Yusman.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Konsulat Jepang. Pihak imigrasi pun sedang menyiapkan proses deportasi. “Konsulat Jepang telah datang dan menunggu informasi lebih lanjut. Kami akan melakukan proses deportasi ke Jepang,” ujarnya.
Petugas Imigrasi Bogor kini masih memeriksa 13 warga negara Jepang pelaku penipuan daring Internasional ini secara intensif. Setelah mendeportasi mereka, kepolisian Jepang akan langsung menyambut dan memproses para pelaku secara hukum di negara asal. Kasus ini jadi pengingat buat kita semua, bahwa kejahatan di dunia maya nggak kenal batas negara.












