Apakah Harus Registrasi Visa Waiver Jepang Lagi Saat Ganti e-Paspor?

ilustrasi e-paspor
Foto: (pexels.com/Yazid N)
Mengunjungi Negeri Sakura kini makin praktis bagi wisatawan Indonesia pengguna paspor elektronik (e-paspor). Lewat fasilitas Visa Waiver Jepang, kamu bisa menikmati liburan atau kunjungan singkat tanpa perlu mengurus visa reguler. Namun, apa yang terjadi jika e-paspor kamu habis masa berlakunya dan diganti dengan paspor baru? Apakah perlu mendaftar ulang Visa Waiver Jepang?
Pertanyaan ini sering membingungkan banyak traveler. Jangan sampai rencana liburan kamu terganggu hanya karena kendala dokumen di bandara. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apakah Perlu Registrasi Ulang Saat Ganti e-Paspor?
Jawabannya adalah YA, kamu wajib melakukan registrasi ulang Visa Waiver.
Status registrasi Visa Waiver yang lama terikat secara digital pada nomor paspor kamu sebelumnya, bukan pada nama atau identitas pribadi secara umum. Ketika kamu mengganti e-paspor, nomor paspor yang tercantum akan otomatis berubah.
Sistem imigrasi Jepang tidak dapat mengenali e-paspor baru kamu jika data registrasi belum diperbarui. Oleh karena itu, membawa paspor lama yang bersandingan dengan paspor baru tidak berlaku sebagai syarat izin masuk. Jika belum mendaftarkan nomor e-paspor baru, kamu akan dianggap tidak memiliki izin bebas visa yang sah.
Cara Registrasi Ulang Visa Waiver Jepang via JAVES
Proses pendaftaran ulang bebas visa ke Jepang saat ini sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu dapat melakukannya secara mandiri dari mana saja melalui portal resmi Japan Visa Exemption System (JAVES).
Berikut langkah-langkahnya:
Akses Situs Resmi JAVES: Buka situs registrasi resmi milik pemerintah Jepang.
Isi Data Diri: Masukkan data identitas yang tercantum pada e-paspor baru kamu.
Unggah Dokumen: Ambil foto halaman biodata e-paspor baru secara jelas, lalu unggah sesuai petunjuk.
Tunggu Verifikasi: Pihak berwenang akan memproses permohonan kamu. Setelah disetujui, kamu akan menerima pemberitahuan registrasi bebas visa.
Perlu diingat, walaupun pendaftaran Visa Waiver telah disetujui, keputusan akhir terkait izin masuk ke wilayah Jepang tetap menjadi kewenangan penuh petugas imigrasi di bandara kedatangan.
Masa Berlaku dan Durasi Tinggal Visa Waiver
Setelah pendaftaran ulang e-paspor baru disetujui, kamu akan mendapatkan masa berlaku registrasi yang baru. Ketentuannya meliputi:
Masa Berlaku: Umumnya berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa kedaluwarsa paspor jika sisa masa berlakunya kurang dari 3 tahun.
Fasilitas Multiple Entry: Kamu bisa masuk ke Jepang berulang kali selama status pendaftaran masih aktif.
Durasi Tinggal: Maksimal 15 hari berturut-turut per kunjungan untuk tujuan non-komersial, seperti wisata, kunjungan keluarga, atau bisnis singkat.
Sebelum menutup koper dan berangkat menuju Jepang, pastikan kamu memeriksa kembali status dokumen perjalanan. Jika baru saja mengganti e-paspor, pastikan nomor paspor baru tersebut sudah terregistrasi di sistem JAVES. Dengan mempersiapkan administrasi Visa Waiver Jepang sejak awal, perjalanan liburan kamu pasti berjalan lancar dan menyenangkan!
Berita Terkait
Berita Terbaru

Pekerjaan
Kerja di Jepang Tanpa Bahasa Jepang, Apakah Bisa? Ini Faktanya
Kamis, 24 September 2026 pukul 01.15

Pekerjaan
Kenapa Banyak Orang Indonesia Memilih Kerja di Jepang?
Rabu, 23 September 2026 pukul 01.52

Pekerjaan
5 Pekerjaan di Jepang yang Banyak Membuka Lowongan untuk WNA
Rabu, 23 September 2026 pukul 00.59


