Tokutei Ginou (SSW): Syarat, Prosedur, dan Manfaat TK Asing di Jepang

Ilustrasi: Tokutei Ginou (SSW): Syarat, Prosedur, dan Manfaat TK Asing di Jepang
Ilustrasi: AI / Jepang Updates
JEPANGUPDATES.COM - Program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker, SSW) adalah sistem visa kerja yang diperkenalkan Pemerintah Jepang sejak April 2019 untuk menanggapi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor yang mengalami kekurangan. Program ini membuka peluang bagi pekerja asing yang memiliki keterampilan tertentu dan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Jepang untuk bekerja secaraLegal di Jepang dengan status tinggal terbatas yang dapat diperpanjang.
Tokutei Ginou (SSW): Syarat, Prosedur, dan Manfaat TK Asing di JepangApa itu Tokutei Ginou
Tokutei Ginou terdiri dari dua kategori: SSW No. 1 dan SSW No. 2. Kategori No. 1 ditujukan untuk pekerja yang memiliki keterampilan dasar dan kemampuan bahasa Jepang setara dengan N4 dalam ujian JLPT atau setara, serta telah lulus ujian keterampilan yang ditetapkan untuk masing-masing sektor. Sedangkan kategori No. 2 diperuntukkan bagi pekerja yang telah menguasai keterampilan yang lebih avanzed dan dapat menunjukkan pengalaman kerja yang cukup di bidang terkait, sehingga berhak untuk memperpanjang kontrak tanpa batas waktu dan membawa keluarga.
Sektor yang Terbuka untuk SSW
Sejak peluncurannya, program SSW mencakup dua belas bidang usaha yang ditentukan oleh Pemerintah Jepang. Beberapa di antaranya adalah:
- Pertanian
- Perikanan
- Pengolahan makanan dan minuman
- Industri garment
- Industri kayu dan produk kayu
- Industri mesin dan peralatan
- Elektronika
- Konstruksi
- Perhotelan
- Perawatan
- Bangunan bangunan gedung
- Industri otomotif
Setiap sektorku memiliki standar keterampilan dan ujian yang berbeda, yang dikelola oleh lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau Kementerian Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan Umum untuk Mendaftar
Untuk dapat mengajukan visa SSW No. 1, calon pekerja harus memenuhi beberapa kriteria dasar:
- Usia minimal 18 tahun.
- Sejahtera jasmani dan rohani, terbukti melalui pemeriksaan kesehatan yang diakui oleh Jepang.
- Tidak memiliki rekaman pidana yang serius di negara asal maupun di Jepang.
- Lulus ujian keterampilan yang relevan dengan sektorku yang dituju.
- Menguasai bahasa Jepang setara dengan N4 JLPT atau memiliki sertifikat yang setara, kecuali untuk beberapa sektorku yang mengizinkan penggunaan bahasa Inggris dalam pelaksanaan pekerjaan (misalnya konstruksi tertentu).
Bagi SSW No. 2, persyaratan ketat lebih tinggi: pelamar harus telah bekerja di Jepang selama sekurang-kurangnya beberapa tahun dalam kategori SSW No. 1, menunjukkan peningkatan keterampilan, dan lulus ujian keterampilan tingkat yang lebih tinggi yang ditetapkan untuk masing-masing sektorku.
Prosedur Pengajuan Visa
Proses pengajuan visa SSW biasanya melibatkan beberapa tahap:
- Penawaran kerja dari pihak Jepang: Calon pekerja harus terlebih dahulu mendapatkan tawaran kerja dari perusahaan yang telah disetujui sebagai pemberi kerja SSW.
- Pengajuan Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility, COE): Pemberi kerja mengajukan COE ke Imigrasi Jepang atas nama pekerja.
- Pengajuan visa di Kedutaan Besar Jepang: Setelah COE diterbitkan, pekerja mengajukan visa ke kedutaan atau konsulat Jepang di negara asal dengan melampirkan dokumen seperti paspor, formulir COE, surat tawaran kerja, dan bukti lulus ujian keterampilan serta bahasa.
- Keberangkatan dan pemeriksaan imigrasi di bandara: Setelah visa diterbitkan, pekerja dapat berkedip ke Jepang dan melakukan pendaftaran residency di kantor imigrasi setempat.
Selama masa kontrak, pekerja wajib melaporkan perubahan alamat atau tempat kerja kepada Imigrasi Jepang dalam jangka waktu tertentu dan mematuhi peraturan kerja yang berlaku di Jepang.
Hak dan Kewajiban Pekerja SSW
Pekerja yang masuk melalui program SSW mendapat hak yang setara dengan pekerja lokal dalam hal upah minimum, jam kerja, dan kesempatan untuk menerima training tambahan dari pemberi kerja. Mereka juga berhak atas jaminan kesehatan (kenkō hoken) dan jaminan ketenagakerjaan (koyō hoken) yang disumbangkan oleh pemberi kerja.
Di sisi lain, kewajiban utama meliputi:
- Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
- Mempertahankan status legal dengan tidak melanggar hukum imigrasi, termasuk tidak bekerja di luar sektor yang tercantum dalam visa.
- Mengikuti pembinaan bahasa Jepang jika diperlukan oleh pemberi kerja atau lembaga pengawas.
- Membayar pajak penghasilan dan iuran previdensi sesuai dengan peraturan pajak Jepang.
Durasi Kontrak dan Perpanjangan
Visa SSW No. 1 biasanya diberikan untuk kontrak kerja maksimal lima tahun, dengan masa kontrak awal biasanya satu tahun yang dapat diperpanjang tahun per tahun, asalkan pekerja masih memenuhi syarat dan tidak melanggar peraturan. Setelah masa lima tahun berakhir, pekerja yang tidak memenuhi kriteria untuk pindah ke SSW No. 2 harus kembali ke negara asal.
Pekerja yang telah menunjukkan kemajuan keterampilan dan telah lulus ujian SSW No. 2 dapat mengajukan perubahan status visa menjadi SSW No. 2, yang tidak membatasi masa kontrak dan memperbolehkan perpanjangan tanpa batas waktu, serta hak untuk membawa pasangan dan anak-anak ke Jepang.
Jalur Menuju Tinggal Tetap
Meskipun visa SSW sendiri tidak secara otomatis memberikan hak tinggal tetap, masa kerja di bawah kategori SSW No. 2 dapat dihitung sebagai bagian dari masa kerja yang diperlukan untuk mengajukan visa tinggal tetap (永住権, eijūken). Umumnya, setelah bekerja selama sepuluh tahun dalam status legal (termasuk periode SSW No. 1 dan No. 2) dan memenuhi syarat penghasilan serta integrasi sosial, pekerja dapat mengajukan izin tinggal tetap.
Relevansi bagi Tenaga Kerja Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif mengirimkan tenaga kerja ke Jepang melalui program SSW, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan perhotelan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, menyediakan informasi dan pelatihan pra-kegiatan bagi calon pekerja yang berminat, termasuk persiapan ujian bahasa Jepang dan keterampilan teknis. Selain itu, beberapa lembaga swadaya juga menyelenggarakan program bimbingan cara mengadaptasi diri dengan budaya kerja di Jepang.
Bagi pekerja Indonesia, memahami secara jelas syarat dan prosedur SSW sangat penting untuk menghindari penipuan dan memastikan bahwa proses migrasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kedua negara.





